top banner

Jangan Mau Ditipu Bank, BI Berikan Tips Seputar Bunga KPR

Jakarta -Bank Indonesia (BI) memberikan beberapa contoh perhitungan bunga kredit kepada para nasabah termasuk perhitungan KPR.

Direktur Departemen Komunikasi BI Difi Johansyah menjelaskan, perhitungan bunga kredit yang digunakan bank akan menentukan besar kecilnya angsuran pokok dan bunga yang harus dibayar debitur atas kredit yang diterima dari bank.

"Pemahaman mengenai berbagai perhitungan bunga akan membantu debitur dalam membuat keputusan untuk mengambil kredit yang paling menguntungkan sesuai dengan kemampuan keuangannya," ungkap Difi ketika berbincang dengan detikFinance, Jumat (31/5/2013).

Bagaimana menghitung bunga kredit? Beberapa cara yang digunakan oleh bank dalam menghitung bunga antara lain ada tiga metode yakni flat, effektif dan annuitas.

"Flat Rate perhitungan bunga didasarkan pada plafon kredit dan besarnya bunga yang dibebankan dialokasikan secara proporsional sesuai dengan jangka waktu kredit. Dengan cara ini, jumlah pembayaran pokok dan bunga kredit setiap bulan sama besarnya," ungkap Difi.

Sedangkan untuk Efektif (Sliding Rate). Perhitungan bunga dilakukan setiap akhir periode pembayaran angsuran.

"Pada perhitungan ini, bunga kredit dihitung dari saldo akhir setiap bulannya (baki debet) sehingga bunga yang dibayar debitur setiap bulannya semakin menurun. Dengan demikian, jumlah angsuran yang dibayar debitur setiap bulannya akan semakin mengecil," tutur Difi.

Sedangkan untuk anuitas, jumlah angsuran bulanan yang dibayar debitur tidak berubah selama jangka waktu kredit. Namun demikian komposisi besarnya angsuran pokok maupun angsuran bunga setiap bulannya akan berubah dimana angsuran bunga akan semakin mengecil sedangkan angsuran pokok akan semakin membesar.

Apakah Suku Bunga Kredit dapat berubah ?

Difi menjelaskan suku bunga kredit dapat berubah setiap saat selama jangka waktu kredit apabila bank menetapkan suku bunga mengambang (floating). Namun demikian, bank dapat menetapkan suku bunga yang bersifat tetap (fixed) selama jangka waktu kredit atau pada jangka waktu tertentu (jangka waktu yang diperjanjikan).

a. Suku Bunga Tetap (Fixed)

Pada suku bunga yang bersifat tetap, besarnya bunga yang harus dibayar Debitur selama jangka waktu yang diperjanjikan tidak akan berubah. Dengan demikian apabila pada saat perjanjian kredit telah ditetapkan suku bunga sebesar 12%, maka selama jangka waktu yang diperjanjikan suku bunga yang berlaku tetap 12%.

b. Suku Bunga Mengambang (Floating Rate)

Pada suku bunga yang bersifat mengambang, besarnya bunga yang harus dibayar Debitur dapat berubah sesuai dengan tingkat suku bunga yangditetapkan oleh bank. Dengan demikian apabila suku bunga yang disepakati pada awal perjanjian adalah sebesar 12%, maka selama jangka waktu kredit suku bunga dapat turun menjadi 10% atau bahkan naik menjadi 15%.

 Keuntungan dan Kerugian Perhitungan Suku Bunga

Difi menjelaskan juga, baik penetapan suku bunga secara tetap maupun secara mengambang dapat membawa keuntungan maupun kerugian bagi Debitur.

Keuntungan

Suku bunga tetap:

  • Kepastian besarnya bunga yang dibayar
  • Tidak ada perubahan suku bunga walaupun suku bunga pasar mengalami kenaikan
Suku bunga mengambang:
  • Pada saat terjadi penurunan suku bunga pasar maka tingkat suku bunga kredit ikut turun.
"Keuntungan suku bunga tetap bagi Debitur adalah adanya kepastian besarnya suku bunga yang harus dibayar setiap periodenya. Selain itu, apabila suku bunga pasar mengalami kenaikan maka debitur diuntungkan karena adanya selisih suku bunga tersebut. Sementara itu keuntungan suku bunga floating bagi Debitur dapat terjadi apabila suku bunga pasar mengalami penurunan sehingga besarnya bunga yang harus dibayar Debitur pada periode tersebut pun menjadi lebih rendah daripada periode sebelumnya," ungkapnya.

Kerugian

Suku bunga tetap:
  • Apabila suku bunga pasar berada di bawah suku bunga tetap maka suku bunga kredit menjadi lebih mahal

Suku bunga mengambang:
  • Apabila suku bunga pasar mengalami kenaikan maka suku bunga kredit akan ikut naik
"Untuk menghindari kesalahpahaman dikemudian hari dalam pemenuhan kewajiban pembayaran pokok dan bunga kredit dari bank, sebaiknya debitur membaca dan memahami isi Perjanjian Kredit," paparnya.

sumber : http://finance.detik.com/read/2013/05/31/144017/2261550/1016/1/jangan-mau-ditipu-bank-bi-berikan-tips-seputar-bunga-kpr