top banner

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat.
Sumber dana koperasi simpan pinjam :
Sumber dana koperasi simpan pinjam, di proleh dari simpanan sukarela anggotanya dan berbagai lembaga pemerintah, maupun lembaga swasta yang mengalami kelebihan dana.
Secara umum, sumber dana koperasi berasal dari :
a) anggota sendiri berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
prinsip koperasi simpan pinjam :
Usaha koperasi yang dikelolah oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Di antaranya :
1. keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2. pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3. pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota.
4. Kemandirian.
5. Pendidikan perkoperasian.
6. Kerjasama antar koperasi.
Peranan koperasi simpan pinjam :
Yaitu ikut mengembangkan perekonomian masyarakat terutama bagi para anggotanya
antara lain :
A. Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat-syarat yang ringan.
B. Mendidik para anggotanya supaya giat menabung secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
C. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
D. Menjauhkan anggotanya dari cengkeraman rentenir.
manfaat koperasi simpan pinjam :
Manfaat simpan pinjam bagi anggota :
1) Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit
2) Proses bunganya adil kaaena disepakati dalam rapat anggota
3) Tidak ada syarat meminjam memakai jaminan.

Sumber : http://satriyadavid1.blogspot.co.id/