Jakarta -Bank Indonesia (BI) memberikan beberapa contoh perhitungan bunga kredit kepada para nasabah termasuk perhitungan KPR.
Direktur
Departemen Komunikasi BI Difi Johansyah menjelaskan, perhitungan bunga
kredit yang digunakan bank akan menentukan besar kecilnya angsuran pokok
dan bunga yang harus dibayar debitur atas kredit yang diterima dari
bank.
"Pemahaman mengenai berbagai perhitungan bunga akan
membantu debitur dalam membuat keputusan untuk mengambil kredit yang
paling menguntungkan sesuai dengan kemampuan keuangannya," ungkap Difi
ketika berbincang dengan
detikFinance, Jumat (31/5/2013).
Bagaimana
menghitung bunga kredit? Beberapa cara yang digunakan oleh bank dalam
menghitung bunga antara lain ada tiga metode yakni flat, effektif dan
annuitas.
"Flat Rate perhitungan bunga didasarkan pada plafon
kredit dan besarnya bunga yang dibebankan dialokasikan secara
proporsional sesuai dengan jangka waktu kredit. Dengan cara ini, jumlah
pembayaran pokok dan bunga kredit setiap bulan sama besarnya," ungkap
Difi.
Sedangkan untuk Efektif (
Sliding Rate). Perhitungan bunga dilakukan setiap akhir periode pembayaran angsuran.
"Pada
perhitungan ini, bunga kredit dihitung dari saldo akhir setiap bulannya
(baki debet) sehingga bunga yang dibayar debitur setiap bulannya
semakin menurun. Dengan demikian, jumlah angsuran yang dibayar debitur
setiap bulannya akan semakin mengecil," tutur Difi.
Sedangkan untuk anuitas, jumlah angsuran bulanan yang dibayar debitur
tidak berubah selama jangka waktu kredit. Namun demikian komposisi
besarnya angsuran pokok maupun angsuran bunga setiap bulannya akan
berubah dimana angsuran bunga akan semakin mengecil sedangkan angsuran
pokok akan semakin membesar.
Apakah Suku Bunga Kredit dapat berubah ? Difi
menjelaskan suku bunga kredit dapat berubah setiap saat selama jangka
waktu kredit apabila bank menetapkan suku bunga mengambang (floating).
Namun demikian, bank dapat menetapkan suku bunga yang bersifat tetap (
fixed) selama jangka waktu kredit atau pada jangka waktu tertentu (jangka waktu yang diperjanjikan).
a. Suku Bunga Tetap (
Fixed)
Pada
suku bunga yang bersifat tetap, besarnya bunga yang harus dibayar
Debitur selama jangka waktu yang diperjanjikan tidak akan berubah.
Dengan demikian apabila pada saat perjanjian kredit telah ditetapkan
suku bunga sebesar 12%, maka selama jangka waktu yang diperjanjikan suku
bunga yang berlaku tetap 12%.
b. Suku Bunga Mengambang (
Floating Rate)
Pada
suku bunga yang bersifat mengambang, besarnya bunga yang harus dibayar
Debitur dapat berubah sesuai dengan tingkat suku bunga yangditetapkan
oleh bank. Dengan demikian apabila suku bunga yang disepakati pada awal
perjanjian adalah sebesar 12%, maka selama jangka waktu kredit suku
bunga dapat turun menjadi 10% atau bahkan naik menjadi 15%.
Keuntungan dan Kerugian Perhitungan Suku BungaDifi
menjelaskan juga, baik penetapan suku bunga secara tetap maupun secara
mengambang dapat membawa keuntungan maupun kerugian bagi Debitur.
KeuntunganSuku bunga tetap:
- Kepastian besarnya bunga yang dibayar
- Tidak ada perubahan suku bunga walaupun suku bunga pasar mengalami kenaikan
Suku bunga mengambang:
- Pada saat terjadi penurunan suku bunga pasar maka tingkat suku bunga kredit ikut turun.
"Keuntungan suku bunga tetap bagi Debitur adalah adanya kepastian
besarnya suku bunga yang harus dibayar setiap periodenya. Selain itu,
apabila suku bunga pasar mengalami kenaikan maka debitur diuntungkan
karena adanya selisih suku bunga tersebut. Sementara itu keuntungan suku
bunga floating bagi Debitur dapat terjadi apabila suku bunga pasar
mengalami penurunan sehingga besarnya bunga yang harus dibayar Debitur
pada periode tersebut pun menjadi lebih rendah daripada periode
sebelumnya," ungkapnya.
KerugianSuku bunga tetap:
- Apabila suku bunga pasar berada di bawah suku bunga tetap maka suku bunga kredit menjadi lebih mahal
Suku bunga mengambang:
- Apabila suku bunga pasar mengalami kenaikan maka suku bunga kredit akan ikut naik
"Untuk menghindari kesalahpahaman dikemudian hari dalam pemenuhan
kewajiban pembayaran pokok dan bunga kredit dari bank, sebaiknya debitur
membaca dan memahami isi Perjanjian Kredit," paparnya.
sumber :
http://finance.detik.com/read/2013/05/31/144017/2261550/1016/1/jangan-mau-ditipu-bank-bi-berikan-tips-seputar-bunga-kpr