top banner

Keanggotaan Koperasi


Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju mundurnya koperasi berasal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi

Syarat-syarat sebagai anggota koperasi:
  •         Warga negara Indonesia
  •         Mampu melakukan tindakan hukum
  •         Bersedia mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  •         Bersedia mematuhi aturan-aturan yang berlaku
  •         Berkeinginan memajukan koperasi
  •         Tidak ada paksaan dari pihak lain
Keanggotaan koperasi dapat Berakhir apabila :
  1. Meninggal dunia
  2. Bertentangan dengan tujuan koperasi
  3. Mengundurkan diri
  4. Selalu merugikan koperasi
  5. Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar peraturan yang berlaku.
Kewajiban anggota:
  1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  2. Berpartisipasi dalam kegiata usaha koperasi
  3. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
  4. Memelihara dan mengembangkan kebersamaan atas asas kekeluargaan
  5. Mematuhi dan melaksanakan keputusan rapat anggota maupun rapat pengurus
Hak anggota:
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat memberi suara
  2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus maupun pengawas
  3. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus
  4. Memanfaatkan koperasi dan pelayanan yang sama antara sesama anggota
  5. Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai anggaran dasar
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

0 komentar :

Posting Komentar